PT Kontak Perkasa Futures - Polisi menangkap Rudi (26) dan Juki (39) karena kerap beraksi mencuri sepeda motor yang terparkir di wilayah Bekasi dan Bogor. Dua perantau ini kerap membawa pistol jenis air soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 24 Juni 2019 dan 25 Juni 2019 jika ada pencurian sepeda motor di kawasan Bekasi. Polisi menyelidiki dan langsung menangkap tersangka Rudi dan Juki dikontrakannya pada tanggal 24 Juni lalu.
"Yang bersangkutan punya wilayah curanmor di Bogor dan Bekasi hanya itu. Yang bersangkutan tidak akan lakukan kegiatan di luar dari pada Bekasi dan Bogor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
"Modus tersangka ini dia berdua naik motor jalan-jalan. Jalannya di kampung, sasaranya motor yang terparkir di halaman rumah. Kadang-kadang masyarakat yang punya motor anggap situasi aman-aman saja dan motor diletakan di teras dan ditinggal masuk tidur. Ini yang jadi sasaran para pelaku ini," sambungya.
Argo menyebut kedua orang ini adalah perantau dari wilayah Jawa ke Jakarta. Tersangka Juki disebut Argo awalnya bekerja sebagai tukang soto namun jualannya tidak laku.
Sedangkan tersangka Rudi sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka berdua sepakat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan maksud mendapatkan uang lebih banyak lagi.
"Dia sudah melakukan katanya 6 motor atau 6 lokasi diperkampungan tadi. Motor itu ternyata ada yang nadah. Dia pokoknya hanya memetik saja. Itu dia cari motor dan diserahkan ke DPO itu," kata Argo.
Argo menyebut motor yang dicuri tersangka dijual ke penadah yang saat ini masih DPO untuk dipasarkan kembali di wilayah Bogor. Tersangka selalu mendapatkan uang Rp 2,6 juta untuk satu motor hasil curian yang mereka jual.
"Hasil penjualan dia dapat Rp 1,3 juta seorang. Berdua ya Rp 2,6 juta. Dia nggak tahu harga motor itu pokoknya dia dapat ssegitu," kata Argo.
Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa dua pistol jenis air soft gun. Pistol ini dibeli dari DPO S yang hingga kini masih dicari keberadaannya.
"(Air soft gun) katanya dapat dari Malang, dari temannya masih kita cari, masih kita dalami dari mana. Katanya untuk nangkap ayam tapi dia gunakan untuk nyuri," kata Argo.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk kehidupan sehari-hari termasuk membayar uang kontrakannya. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus itu.
Atas perbuatanya, kedua terangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa Futures
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut kasus itu berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 24 Juni 2019 dan 25 Juni 2019 jika ada pencurian sepeda motor di kawasan Bekasi. Polisi menyelidiki dan langsung menangkap tersangka Rudi dan Juki dikontrakannya pada tanggal 24 Juni lalu.
"Yang bersangkutan punya wilayah curanmor di Bogor dan Bekasi hanya itu. Yang bersangkutan tidak akan lakukan kegiatan di luar dari pada Bekasi dan Bogor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
"Modus tersangka ini dia berdua naik motor jalan-jalan. Jalannya di kampung, sasaranya motor yang terparkir di halaman rumah. Kadang-kadang masyarakat yang punya motor anggap situasi aman-aman saja dan motor diletakan di teras dan ditinggal masuk tidur. Ini yang jadi sasaran para pelaku ini," sambungya.
Argo menyebut kedua orang ini adalah perantau dari wilayah Jawa ke Jakarta. Tersangka Juki disebut Argo awalnya bekerja sebagai tukang soto namun jualannya tidak laku.
Sedangkan tersangka Rudi sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka berdua sepakat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan maksud mendapatkan uang lebih banyak lagi.
"Dia sudah melakukan katanya 6 motor atau 6 lokasi diperkampungan tadi. Motor itu ternyata ada yang nadah. Dia pokoknya hanya memetik saja. Itu dia cari motor dan diserahkan ke DPO itu," kata Argo.
Argo menyebut motor yang dicuri tersangka dijual ke penadah yang saat ini masih DPO untuk dipasarkan kembali di wilayah Bogor. Tersangka selalu mendapatkan uang Rp 2,6 juta untuk satu motor hasil curian yang mereka jual.
"Hasil penjualan dia dapat Rp 1,3 juta seorang. Berdua ya Rp 2,6 juta. Dia nggak tahu harga motor itu pokoknya dia dapat ssegitu," kata Argo.
Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa dua pistol jenis air soft gun. Pistol ini dibeli dari DPO S yang hingga kini masih dicari keberadaannya.
"(Air soft gun) katanya dapat dari Malang, dari temannya masih kita cari, masih kita dalami dari mana. Katanya untuk nangkap ayam tapi dia gunakan untuk nyuri," kata Argo.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk kehidupan sehari-hari termasuk membayar uang kontrakannya. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus itu.
Atas perbuatanya, kedua terangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com